For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 5/2022 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:30 Maret 2022Publication Date:30 Maret 2022
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date30 Maret 2022
Publication Date30 Maret 2022
Place of EnactmentParigi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Bank Karya Produksi Desa (BKPD) Pangandaran. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui BUMD berbentuk Perumda BPR. Tujuan dari penggabungan ini adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM, menyelenggarakan kemanfaatan umum berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, dan memperoleh laba.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penggabungan Perumda BPR BKPD Pangandaran dan Perumda BPR BKPD Cijulang, dengan Perumda BPR BKPD Pangandaran sebagai kantor pusat dan Perumda BPR BKPD Cijulang sebagai kantor cabang. Peraturan ini juga mengatur mengenai peralihan aset, hak, kewajiban, dan kepegawaian dari Perumda BPR BKPD Cijulang ke Perumda BPR BKPD Pangandaran. Kegiatan usaha Perumda BPR BKPD Pangandaran meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana program, membantu pemerintah desa sebagai pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang organ dan pegawai Perumda BPR BKPD Pangandaran, yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Persyaratan, tugas, wewenang, dan larangan bagi masing-masing organ diatur secara rinci. Selain itu, diatur pula mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan komite lainnya untuk mendukung pengawasan internal perusahaan.

1. Selama proses penggabungan, Perumda BPR tetap melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana mestinya. 2. Hal-hal teknis mengenai perpindahan kekayaan atau aset Perumda BPR BKPD Cijulang ke Perumda BPR BKPD Pangandaran, status Direksi dan Dewan Pengawas yang ada di Perumda BPR BKPD Cijulang, status Pegawai Perumda BPR BKPD Cijulang, perjanjian yang telah dibuat oleh Perumda BPR BKPD Cijulang, status Nasabah Perumda BPR BKPD Cijulang, dan hal teknis lainnya yang berkaitan dengan penggabungan Perumda BPR BKPD Cijulang ke Perumda BPR BKPD Pangandaran dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Kerja sama yang telah ada dan sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau c. pemberhentian. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 44 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 4. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi.