For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 - 2032

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 1/2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:20 Februari 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 - 2032
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date20 Februari 2012
Place of EnactmentWates

Peraturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kulon Progo untuk periode 2012-2032. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah perubahan mendasar dalam pelaksanaan penataan ruang di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menekankan pada pengendalian pemanfaatan ruang melalui insentif, disinsentif, dan sanksi, serta pembagian wewenang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Selain itu, pertumbuhan ekonomi daerah yang pesat, pembangunan Jalur Selatan-Selatan, pelabuhan pendaratan perikanan, isu strategis pengembangan sarana prasarana perekonomian, industri, pertambangan, dan pembangunan bandara udara baru di wilayah pesisir selatan juga menjadi dasar pertimbangan.

Peraturan ini mengatur sistem perkotaan dan perdesaan, sistem jaringan prasarana wilayah, jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jaringan trayek angkutan penumpang, pengembangan bioenergi, wilayah sungai, pembagian kewenangan daerah irigasi, pengelolaan sampah (sanitary landfill), penanganan limbah industri B3 dan non B3, taman satwa, benda cagar budaya, kawasan agropolitan, kawasan minapolitan, dan pemanfaatan sumber daya alam seperti batu setengah mulia (obsidian, kalsedon, opal, agate) dan andesit. Juga mengatur kawasan industri olahan, transmigrasi lokal, markas komando distrik militer, pengembangan vegetasi untuk melindungi pencemaran dan erosi terhadap air, pembatasan penggunaan lahan untuk bangunan yang tidak berhubungan dengan konservasi waduk, pengaturan jarak tiang listrik, dan pemanfaatan sel surya.

(-)

(-)