Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2044 menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten dengan tujuan mewujudkan ruang daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional berbasis perdagangan jasa, industri pengolahan, pariwisata, dan pertanian yang terintegrasi, dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan tangguh bencana.
Kebijakan penataan ruang meliputi perwujudan konstelasi pusat kegiatan ekonomi regional, pembangunan jaringan sarana dan prasarana, peningkatan jangkauan pelayanan sistem prasarana, pemantapan konservasi kawasan lindung, peningkatan ketahanan ruang terhadap bencana, dan peningkatan fungsi kawasan untuk mendukung pertahanan dan keamanan. Strategi yang ditetapkan mencakup pengembangan pusat permukiman, pemantapan pusat pelayanan berhirarki, pembangunan keterkaitan antar pusat permukiman, pengembangan simpul transportasi, dan pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau.
Ketentuan substansial mencakup sistem pusat permukiman yang terdiri dari Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Maumere, Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL). Sistem jaringan transportasi meliputi jaringan jalan, sungai, danau, penyeberangan, transportasi laut, serta bandar udara. Selain itu, diatur pula sistem jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya seperti SPAM, pengelolaan limbah B3, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase.