For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Kaimana 11/2013 · Perda Kabupaten Kaimana No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kaimana Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2013Publication Date:31 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Kaimana
Effective Date31 Oktober 2013
Publication Date31 Oktober 2013
Place of EnactmentKaimana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana.

Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 11 Tahun 2013 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Semula Rp. 758.570.636.327,- menjadi Rp. 770.915.283.481,- (bertambah Rp. 12.344.647.154,-). 2. **Belanja Daerah:** * Semula Rp. 793.533.454.400,- menjadi Rp. 825.693.563.420,- (bertambah Rp. 32.160.109.020,-). 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan semula Rp. 34.962.818.073,- menjadi Rp. 54.778.279.939,- (bertambah Rp. 19.815.461.866,-). * Pengeluaran tetap Rp. 0,-. Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, serta perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terutama berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Bupati Kaimana menetapkan peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)