For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau Menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau

Also known as: PP 5/2006 · PP No. 5 Tahun 2006 · PP Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2006Publication Date:23 Februari 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau Menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Februari 2006
Publication Date23 Februari 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Kepulauan Riau dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau. Perubahan ini dilakukan untuk menghindari kebingungan dengan nama Provinsi Kepulauan Riau yang baru dibentuk. Usulan perubahan nama ini berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Riau dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Perubahan nama ini tidak mengubah batas wilayah kabupaten. Selama masa transisi satu tahun, kedua nama dapat digunakan bersamaan dalam administrasi pemerintahan. Pemerintah daerah dan DPRD bertanggung jawab untuk mensosialisasikan perubahan ini kepada masyarakat.

1. Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama adalah selama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Selama tenggang waktu tersebut, nomenklatur Kabupaten Bintan dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Kepulauan Riau. 3. Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Riau menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama kabupaten.

(-)