For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara

Also known as: PERPRES 48/2024 · PERPRES No. 48 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2024Publication Date:27 Maret 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 2024
Publication Date27 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara. Untuk mencapai tujuan tersebut, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi instansi pusat. Pemberian tunjangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)