For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 5/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 April 2008Publication Date:10 April 2008
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date10 April 2008
Publication Date10 April 2008
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2002 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Seri B Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi perangkat daerah. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan.

Perubahan meliputi definisi DPRD, Pemerintah Daerah, penambahan definisi Dinas Perijinan dan Kepala Dinas, penghapusan beberapa definisi, perubahan ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur IMB, kewenangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum terkait bangunan rusak dan pengamanan lokasi pembangunan, serta kewenangan untuk memerintahkan penghentian bangunan yang tidak sesuai IMB atau peraturan perundang-undangan. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap perangkat daerah yang bertugas melaksanakan pemberian izin, pengawasan, dan pengendalian IMB.

Ketentuan substansial mencakup perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi, Pasal 13 mengenai persyaratan IMB, Pasal 14 mengenai permohonan IMB, Pasal 15 dan 16 mengenai kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, Pasal 21 dan 23 mengenai pengawasan, Pasal 43 mengenai sanksi, dan Pasal 45 mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah.

(-)

Ketentuan Pasal 43 ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : (5) Disamping ketentuan pidana sebagaimana dimaksud ayat (4) yang bersangkutan diwajibkan membongkar bangunan atau melaksanakan tindakan lain yang secara teknis dapat dilakukan sebagaimana diperintahkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum.