Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dan susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (tipe B), Sekretariat DPRD (tipe C), Inspektorat (tipe B), Dinas-Dinas, Badan-Badan, dan Kecamatan-Kecamatan. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan, satuan polisi pamong praja dan kebakaran, sosial, kependudukan dan pencatatan sipil, kearsipan dan perpustakaan, kelautan dan perikanan, kepemudaan dan olahraga, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pariwisata dan kebudayaan, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, transmigrasi dan tenaga kerja, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, perhubungan, komunikasi dan informatika, serta penanaman modal. Badan-badan yang dibentuk meliputi perencanaan, penelitian dan pengembangan, keuangan, serta kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas dan badan, serta keberadaan staf ahli bupati.