For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 3/2015 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2015Publication Date:23 Februari 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date25 Februari 2015
Publication Date23 Februari 2015
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2015 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakangnya adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, dengan pengecualian instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  2. Subjek Retribusi: Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang merupakan Wajib Retribusi.
  3. Penggolongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
  5. Tarif Retribusi: Ditetapkan sebesar USD100.00 per bulan untuk setiap Tenaga Kerja Asing, dibayar sesuai masa berlaku perpanjangan IMTA, dan dapat ditinjau setiap 3 tahun. Pembayaran dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai kurs yang berlaku.
  6. Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah Kabupaten Purbalingga.
  7. Masa Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jangka waktu perpanjangan IMTA yang diberikan.
  8. Pemanfaatan Penerimaan: Digunakan untuk mendanai penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, serta pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pembetulan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Perpanjangan IMTA terutang yang tidak atau kurang dibayar.