For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Permendikbud 51/2011 · Permendikbud No. 51 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 51 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2011Publication Date:5 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date05 Desember 2011
Publication Date05 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan laporan keuangan BOS untuk tahun anggaran 2012. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk memastikan bahwa pembelanjaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efisien dan efektif, serta pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari penyimpangan.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
  • Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
  • Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
  • Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Ketentuan Substansial:

  • Dana BOS dialokasikan untuk sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
  • Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: SD/SDLB: Rp 580.000,-/siswa/tahun dan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP: Rp 710.000,-/siswa/tahun.
  • Dana BOS diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, disalurkan setiap periode 3 bulanan.
  • Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah.
  • Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai berbagai komponen kegiatan seperti pembelian buku teks, kegiatan penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler, ulangan dan ujian, pembelian bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pembayaran honorarium guru honorer dan tenaga kependidikan honorer, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, dan pembelian perangkat komputer.
  • Terdapat larangan penggunaan dana BOS, seperti disimpan dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru, membeli pakaian seragam, digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat, membangun gedung baru, menanamkan saham, dan membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah.
  • Pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah dengan prinsip keterbukaan dan ekonomis.
  • Program BOS diawasi oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan masyarakat.

(-)

  1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang- undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
  2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara.
  3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
  4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.