For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang

Also known as: Permen Ristekdikti 31/2015 · Permen Ristekdikti No. 31 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 31 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:17 September 2015Publication Date:10 September 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date17 September 2015
Publication Date10 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 147/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Politeknik Pertanian Negeri Kupang. Politani Kupang bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Organisasi Politani Kupang terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan, dibantu oleh Wakil Direktur yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan. Bagian administrasi terdiri dari Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan serta Bagian Umum dan Keuangan. Jurusan bertanggung jawab atas pendidikan vokasi dan profesi, sementara Pusat dan UPT mendukung kegiatan akademik dan pengembangan.

1. Semua tugas dan fungsi dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 147/O/2002 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)