on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 15/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 sebagai implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah perubahan nomenklatur jabatan unsur pelaksana teknis lapangan dari kepala urusan menjadi kepala seksi, serta pengaturan lebih rinci mengenai jenis dan tingkat hukuman disiplin.