For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 15/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2006Publication Date:4 Juli 2022
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date29 Desember 2006
Publication Date04 Juli 2022
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas tahun 2000 Nomor 8 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2004 Nomor 3 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 sebagai implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa oleh Kepala Desa. Panitia ini bertugas melaksanakan proses pencalonan dan penyaringan.
  2. Mekanisme seleksi perangkat desa, termasuk persyaratan calon, proses pendaftaran, ujian penyaringan, dan penetapan calon terpilih.
  3. Kewajiban dan larangan bagi Perangkat Desa, seperti larangan menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.
  4. Pelantikan Perangkat Desa setelah mendapatkan persetujuan dari BPD.
  5. Pemberhentian Perangkat Desa, baik pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap, dengan alasan-alasan yang telah ditentukan.
  6. Jenis dan tingkat hukuman disiplin bagi Perangkat Desa yang melanggar disiplin aparatur Pemerintah Desa.
  7. Mekanisme penyidikan terhadap Perangkat Desa yang diduga melakukan tindak pidana.

Perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah perubahan nomenklatur jabatan unsur pelaksana teknis lapangan dari kepala urusan menjadi kepala seksi, serta pengaturan lebih rinci mengenai jenis dan tingkat hukuman disiplin.

1. Bagi Desa yang sedang melaksanakan pengisian Perangkat Desa kecuali Sekretaris Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, persyaratan dan mekanismenya tetap menggunakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebelumnya. 2. Sekretaris Desa yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan atau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)