on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2020 tentang SISTEM REMUNERASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JENDERAL AHMAD YANI METRO
Also known as: Perda Kota Metro 9/2020 · Perda Kota Metro No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Metro Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sistem remunerasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal Ahmad Yani Metro. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu dan kinerja pelayanan kesehatan dengan melakukan perubahan terhadap sistem remunerasi yang ada, serta menyesuaikan dengan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur sumber penerimaan jasa pelayanan kesehatan yang berasal dari pasien umum, pasien pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan nasional (BPJS), dan pasien pelayanan kesehatan asuransi lainnya. Pengelolaan dan pemanfaatan dana hasil pembayaran pasien tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini juga mengatur persentase pembagian jasa pelayanan untuk pasien jaminan kesehatan nasional dan pasien Jaminan Persalinan (Jampersal) setinggi-tingginya sebesar 42% dari total pendapatan RSUD. Untuk pasien umum dan pasien asuransi lainnya, pembagian jasa pelayanan disesuaikan dengan Peraturan Walikota tentang tarif pelayanan Rumah Sakit. Rincian lebih lanjut mengenai tata cara pembagian jasa pelayanan akan ditetapkan melalui Keputusan Direktur RSUD Jend. A. Yani Metro.