For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Also known as: Perda Kota Samarinda 1/2018 · Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2018Publication Date:25 Juni 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date25 Juni 2018
Publication Date25 Juni 2018
Place of EnactmentSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesi mereka, sehingga tercipta rasa aman dan mencegah kriminalisasi terhadap mereka. Latar belakangnya adalah perlindungan hak asasi manusia dan kebutuhan akan payung hukum yang komprehensif di tingkat daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk Perlindungan Hukum:
    • Perlindungan Preventif: Melalui kesepakatan tertulis antara sekolah dan Komite Sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan tidak dapat dijadikan terlapor sebelum ada putusan rapat bersama yang didampingi oleh Pemerintah Daerah, PGRI, dan Dewan Pendidikan, serta disetujui oleh Walikota. Pihak kepolisian tidak dapat menindaklanjuti laporan tanpa surat persetujuan ini.
    • Perlindungan Represif: Putusan bersama batal demi hukum jika tidak disetujui Walikota. Ada kewajiban rehabilitasi nama baik jika tidak terbukti bersalah, serta pemulihan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan.
  2. Hak dan Kewajiban:
    • Hak: Asas praduga tak bersalah, perlindungan hukum preventif dan represif, pengajuan keberatan atas putusan, penundaan proses kepolisian sampai ada jawaban dari Walikota, dan perlakuan hukum sesuai peraturan.
    • Kewajiban: Mentaati putusan yang telah disetujui Walikota, menjalani proses hukum, dan bersikap kooperatif.
  3. Larangan: Orang tua/wali murid dilarang melakukan tindakan fisik atau pelecehan verbal. Komite Sekolah dilarang mempengaruhi pemberian sanksi tanpa klarifikasi. Kepala Sekolah dilarang memberikan sanksi sepihak. Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang menghindari proses pemeriksaan.
  4. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan dan pengawasan perlindungan hukum, memberikan dukungan sumber daya, dan melaporkan tindak kekerasan.
  5. Mekanisme Pelaksanaan Perlindungan Hukum: Meliputi pelaporan, penyelidikan, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan dengan prosedur yang diatur.
  6. Pengawasan dan Pembinaan: Dilakukan oleh Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Dewan Pendidikan, PGRI, dan instansi terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2) sampai dengan ayat (5) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif pelanggaran terhadap Pasal 7 berupa surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, dan diserahkan ke Dinas Pendidikan. 3. Sanksi administratif pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2) sampai dengan ayat (5) berupa surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, dan dikeluarkan dari sekolah. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.