For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Turbin Uap (Steam Turbine) Pembangkit Tenaga Listrik untuk Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 126/PMK.011/2014 · PMK No. 126/PMK.011/2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:16 Juni 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Turbin Uap (Steam Turbine) Pembangkit Tenaga Listrik untuk Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date16 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2014.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung industri pembuatan turbin uap pembangkit tenaga listrik dengan memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan yang diperlukan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dan memenuhi kebutuhan energi nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan yang bergerak dalam industri pembuatan turbin uap dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini, dengan syarat-syarat tertentu seperti tidak memiliki utang bea masuk dan cukai. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan dengan pagu anggaran maksimal Rp3.500.000.000,00 dan harus digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dikenai kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.