Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023-2043. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan ruang wilayah daerah sebagai sentra agroindustri, perdagangan jasa, dan pertanian yang didukung oleh simpul transportasi dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam yang sinergis dan berkelanjutan.
Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten meliputi:
- Pengembangan pusat pelayanan untuk mendorong pengembangan pertanian, industri, dan perdagangan jasa.
- Penyediaan prasarana wilayah yang mendukung investasi produktif di sektor pertanian dan industri.
- Pemantapan fungsi kawasan lindung.
- Pengembangan kawasan budidaya untuk pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata yang didukung oleh industri yang mandiri dan berwawasan lingkungan.
- Pelestarian sumber daya zona pesisir dan laut.
- Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Strategi penataan ruang mencakup pengembangan pusat pelayanan, penyediaan prasarana wilayah, pemantapan fungsi kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya, pelestarian sumber daya pesisir dan laut, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.