on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 9/2024 · Perda Kota Bandar Lampung No. 9 Tahun 2024 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dibentuk dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan keolahragaan di Kota Bandar Lampung. Tujuannya adalah mendukung pencapaian tujuan keolahragaan daerah, regional, nasional, dan internasional; meningkatkan budaya berolahraga masyarakat; menggerakkan potensi masyarakat sebagai olahragawan; dan memantapkan daya saing daerah dalam kompetisi olahraga.
Pemerintah Daerah memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan, serta mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaannya. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan desain besar Olahraga Nasional di Daerah dengan menetapkan desain Olahraga Daerah, mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di Daerah; dan mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Keolahragaan di Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas Penyelenggaraan Keolahragaan nasional di Daerah.
Ruang lingkup kegiatan olahraga meliputi Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, Olahraga Prestasi, dan Olahraga Penyandang Disabilitas. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap keempat jenis olahraga tersebut. Pemerintah Daerah berupaya meningkatkan Olahraga Pendidikan dalam bentuk pembinaan, pemberdayaan perkumpulan Olahraga, penyediaan prasarana dan Sarana Olahraga, dan penyelenggaraan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Tradisional sebagai bagian dari Olahraga Masyarakat. Pemerintah Daerah berwajiban mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Tenaga Keolahragaan. Pemerintah Daerah dapat mengembangkan kerjasama dalam rangka Penyelenggaraan Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat dan Pelaku Usaha dapat berperan serta dalam kegiatan Keolahragaan. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Olahragawan, Tenaga Keolahragaan dan Organisasi Olahraga yang berPrestasi yang mewakili Daerah di tingkat Provinsi, Nasional, dan/atau Internasional.