For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 7/2010 · Perda Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2010Publication Date:27 Mei 2010
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date27 Mei 2010
Publication Date27 Mei 2010
Place of EnactmentMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo (LPP-R), yang dikenal sebagai Radio Gema Bungo (RGB). LPP-R bertujuan untuk meningkatkan pelayanan umum melalui penyiaran radio yang independen, netral, dan tidak komersial, serta memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Tujuannya adalah menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, dan memperkukuh integritas nasional.

Ketentuan Substansial:

LPP-R bertugas menyelenggarakan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah daerah dan sekitarnya. Fungsinya meliputi perencanaan dan penyusunan program siaran, pelaksanaan siaran pemberitaan, reportase, periklanan, dokumentasi, operasi dan pemeliharaan peralatan penyiaran, serta pembinaan dan kerjasama dengan lembaga lain. Organisasi LPP-R terdiri dari Dewan Pengawas, Direktur, Sekretariat, Seksi Program Siaran dan Iklan, Seksi Berita, Reportase dan Dokumentasi, serta Seksi Teknisi. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas usul DPRD dan bertugas menetapkan kebijakan umum serta mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran. Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas, bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Dewan Pengawas dan mengelola LPP-R.

Sumber pembiayaan LPP-R berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Penerimaan dari sumber-sumber ini dikelola secara transparan untuk membiayai operasional siaran, meningkatkan mutu siaran, layanan masyarakat, dan kesejahteraan pegawai.

(-)

(-)