For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kota Sibolga 10/2020 · Perda Kota Sibolga No. 10 Tahun 2020 · Perda Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kota Sibolga
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentSibolga

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga untuk Tahun Anggaran 2021. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 604.097.796.142,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 604.097.796.142,00, sehingga terdapat defisit/surplus sebesar Rp. 0,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran masing-masing sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 0,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal mencakup belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

(-)

(-)