For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika

Also known as: Perka BMKG 3/2013 · Perka BMKG No. 3 Tahun 2013 · Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2013Publication Date:29 Mei 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePerubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date29 Mei 2013
Publication Date29 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor: 007/PKBMG.01/2006.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini dikeluarkan untuk mendorong peningkatan kapasitas organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BMKG, khususnya Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika. Peraturan ini mengubah Pasal 64 Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 005 Tahun 2004, menetapkan jumlah UPT di lingkungan BMKG menjadi 177 unit, yang terdiri dari berbagai kelas Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika. Struktur organisasi UPT mengacu pada Lampiran I.a sampai dengan I.m Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.005 Tahun 2004. Nama dan lokasi UPT tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.

(-)

(-)