on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 Perihal Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi
Also known as: Kep BEI Kep-00087/BEI/12-2025 · Kep BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025
Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 diterbitkan untuk menyesuaikan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi sehubungan dengan berlakunya regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru terkait laporan kepemilikan saham secara elektronik dan laporan berkala perusahaan perasuransian.
Kebijakan ini menetapkan mekanisme pelaporan kepemilikan saham atau perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka yang kini harus dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.04/2025. Selain itu, Bursa memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim (khususnya triwulan III tahun 2025) bagi Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan perasuransian atau induk perusahaan perasuransian, dengan ketentuan batas waktu yang bervariasi tergantung pada keterlibatan Akuntan Publik dalam audit atau penelaahan terbatas.
Peraturan ini juga menegaskan kembali seluruh ketentuan dalam Peraturan Nomor I-E sebelumnya sebagai satu kesatuan yang utuh, serta mengatur kewajiban pelaporan bagi perusahaan yang menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, termasuk kewajiban penyampaian laporan berkala, laporan insidental, serta pelaksanaan Public Expose baik secara tahunan maupun insidental sesuai permintaan Bursa.