For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 Perihal Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi

Also known as: Kep BEI Kep-00087/BEI/12-2025 · Kep BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025

Status:
Active
Publication Date:12 Desember 2025
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypeKeputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Effective Date-
Publication Date12 Desember 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan III.2.1.3. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00066/BEI/09-2022. 2. Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 diterbitkan untuk menyesuaikan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi sehubungan dengan berlakunya regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru terkait laporan kepemilikan saham secara elektronik dan laporan berkala perusahaan perasuransian.

Kebijakan ini menetapkan mekanisme pelaporan kepemilikan saham atau perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka yang kini harus dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.04/2025. Selain itu, Bursa memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim (khususnya triwulan III tahun 2025) bagi Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan perasuransian atau induk perusahaan perasuransian, dengan ketentuan batas waktu yang bervariasi tergantung pada keterlibatan Akuntan Publik dalam audit atau penelaahan terbatas.

Peraturan ini juga menegaskan kembali seluruh ketentuan dalam Peraturan Nomor I-E sebelumnya sebagai satu kesatuan yang utuh, serta mengatur kewajiban pelaporan bagi perusahaan yang menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, termasuk kewajiban penyampaian laporan berkala, laporan insidental, serta pelaksanaan Public Expose baik secara tahunan maupun insidental sesuai permintaan Bursa.

1. Ketentuan mengenai batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim khususnya laporan keuangan triwulan III tahun 2025 bagi Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan Perasuransian dan/atau induk Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ketentuan 3.b. dan 3.c. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2025.

1. Bursa dapat menerapkan ketentuan pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, apabila Perusahaan Tercatat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.