Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyimpanan kendaraan penanggulangan bencana yang dihibahkan oleh BNPB kepada BPBD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Tujuannya adalah untuk memastikan penyimpanan kendaraan dilakukan dengan baik, benar, dan aman, serta menjaga kesiapan, kuantitas, dan kualitas kendaraan. Peraturan ini mencakup jenis kendaraan darat dan air yang digunakan untuk penanggulangan bencana, serta pengelolaan tempat penyimpanan yang meliputi gudang tertutup, terbuka, dan semi tertutup untuk kendaraan darat, serta dermaga untuk kendaraan air. Syarat tempat penyimpanan mencakup keamanan, aksesibilitas, dan fasilitas yang memadai. Pelaksanaan penyimpanan melibatkan pemeriksaan, pembersihan, dan pemeliharaan rutin kendaraan.