For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Kendaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perka BNPB 5/2015 · Perka BNPB No. 5 Tahun 2015 · Perka BNPB Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:5 November 2015Publication Date:23 Oktober 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemeTata Cara Penyimpanan Kendaraan Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date05 November 2015
Publication Date23 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyimpanan kendaraan penanggulangan bencana yang dihibahkan oleh BNPB kepada BPBD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Tujuannya adalah untuk memastikan penyimpanan kendaraan dilakukan dengan baik, benar, dan aman, serta menjaga kesiapan, kuantitas, dan kualitas kendaraan. Peraturan ini mencakup jenis kendaraan darat dan air yang digunakan untuk penanggulangan bencana, serta pengelolaan tempat penyimpanan yang meliputi gudang tertutup, terbuka, dan semi tertutup untuk kendaraan darat, serta dermaga untuk kendaraan air. Syarat tempat penyimpanan mencakup keamanan, aksesibilitas, dan fasilitas yang memadai. Pelaksanaan penyimpanan melibatkan pemeriksaan, pembersihan, dan pemeliharaan rutin kendaraan.

(-)

(-)