For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 08 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 08/2009 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 08 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:23 September 2009Publication Date:23 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Effective Date23 September 2009
Publication Date23 September 2009
Place of EnactmentPiru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi daerah, khususnya pemakaian kekayaan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah berupa kendaraan/alat-alat berat milik daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis, fungsi, luas, dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.

Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya investasi, perawatan, penyusutan, operasional, dan administrasi. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis alat berat dan jangka waktu pemakaian (per hari, 7 jam kerja). Contoh tarif meliputi alat pemadat (Rp 250.000 - Rp 1.500.000), alat pengolah tanah (Rp 750.000 - Rp 1.500.000), alat pengangkut (Rp 750.000 - Rp 1.000.000), dan alat pemecah batu (Rp 150.000 - Rp 750.000).

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. Masa retribusi adalah jangka waktu pemanfaatan jasa retribusi. Retribusi terutang saat pelayanan terjadi atau SKRD ditetapkan. Pemungutan dilakukan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor bruto ke kas daerah.

Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, yang tata caranya ditetapkan oleh Kepala Daerah atas persetujuan DPRD.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.