Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Mekanisme Pemilihan Kepala Desa:** Pemilihan dilakukan secara serentak atau bergelombang, dengan tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
2. **Persyaratan Calon Kepala Desa:** Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat usia, pendidikan, kesehatan, dan tidak pernah terpidana.
3. **Proses Pencalonan:** Meliputi penjaringan, penyaringan, penetapan, dan pengumuman calon Kepala Desa.
4. **Kampanye:** Diatur mengenai pelaksanaan kampanye yang sesuai dengan norma dan adat istiadat desa.
5. **Pemungutan dan Penghitungan Suara:** Tata cara pemungutan suara, syarat sahnya suara, dan proses penghitungan suara.
6. **Penetapan Calon Terpilih:** Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih.
7. **Masa Jabatan Kepala Desa:** Enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan berikutnya.
8. **Pemberhentian Kepala Desa:** Alasan pemberhentian meliputi meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berbagai alasan seperti tidak melaksanakan tugas atau melanggar larangan.