For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 2/2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2018Publication Date:31 Mei 2018
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date31 Mei 2018
Publication Date31 Mei 2018
Place of EnactmentSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kubu Raya. Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Daerah bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum, menyusun rencana anggaran bantuan hukum, mengelola anggaran bantuan hukum secara efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab dan akuntabel, serta menyusun laporan dan melakukan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum pada akhir tahun anggaran. Pemerintah Daerah berwenang mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, serta melakukan identifikasi dan klarifikasi perkara yang diajukan oleh Pemberi Bantuan Hukum ke badan peradilan setempat.

Bantuan hukum meliputi perkara keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum litigasi meliputi pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, atau pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan. Bantuan hukum nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan/atau penyusunan dokumen hukum.

Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima dana dari Pemerintah Daerah, mengeluarkan pendapat dalam membela perkara, mendapatkan informasi dan data, serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban melaporkan program bantuan hukum dan penggunaan anggaran, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan data, dan memberikan bantuan hukum sampai perkaranya selesai.

Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat, dan mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum wajib menyampaikan bukti, informasi, keterangan dan/atau alat bukti secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum, dan membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

(-)

1. Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1), Pemerintah Daerah memberikan sanksi administratif berupa pembatalan pemberian dana Bantuan Hukum.