For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 6/2012 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2012Publication Date:5 Juni 2012
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date05 Juni 2012
Publication Date05 Juni 2012
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Ampera Raya di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Pembentukan desa ini didasari oleh perkembangan ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, serta peningkatan beban tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Tujuan pembentukan desa ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Wilayah Desa Ampera Raya berasal dari sebagian wilayah Desa Sungai Ambawang Kuala, meliputi Dusun Ampera, Dusun Anom Aliami, dan Dusun Perumnas Empat, dengan luas wilayah sekitar 181,21 hektar dan jumlah penduduk sekitar 5.221 jiwa. Batas-batas desa ditetapkan dengan koordinat geografis yang jelas. Pusat pemerintahan Desa Ampera Raya berkedudukan di Dusun Ampera.

Untuk memimpin pemerintahan desa, akan dipilih dan diangkat seorang Penjabat Kepala Desa oleh Bupati. Penjabat Kepala Desa ini akan membentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kemudian akan menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa definitif. Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala berkewajiban untuk menyerahkan aset dan perangkat desa yang diperlukan kepada Pemerintah Desa Ampera Raya.

Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Ampera Raya dibebankan kepada APB Desa Sungai Ambawang Kuala pada awalnya, dengan bantuan dari Pemerintah Daerah melalui APBD Kabupaten Kubu Raya.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang berlaku di wilayah Desa Sungai Ambawang Kuala sebelum diubah, diganti atau dicabut dengan Peraturan Desanya dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.

(-)