on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 4/2024 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk membina generasi penerus bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta untuk mengembangkan dan memberdayakan pesantren melalui kebijakan fasilitasi yang mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pesantren, termasuk fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren memiliki unsur-unsur seperti kiai, santri, pondok/asrama, masjid/musala/langgar, dan kajian Kitab Kuning/Dirasah Islamiah. Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan dalam perencanaan pengembangan pesantren, pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini mengatur partisipasi masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan pesantren. Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewajiban untuk melakukan koordinasi, komunikasi, sinergitas, kerja sama, dan kemitraan dalam rangka fasilitasi pesantren. Pendanaan pesantren dapat bersumber dari masyarakat, APBD, dana abadi pesantren, dan sumber lain yang sah.