on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Also known as: Peraturan OJK 11/2024 · Peraturan OJK No. 11 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif, yang mencakup informasi pendukung aktivitas penyediaan dana seperti pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang diberikan oleh sektor perasuransian, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Tujuan dari penambahan cakupan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam mendukung Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam proses analisis penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi dan cakupan LJK, Pelapor, Debitur, dan Informasi Debitur. Peraturan ini memperluas daftar pihak yang wajib menjadi Pelapor, termasuk perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara LPBBTI. Selain itu, peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara bagi LJK lain atau lembaga bukan LJK untuk menjadi Pelapor.
Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai laporan debitur yang wajib disampaikan oleh Pelapor, termasuk informasi yang harus dicakup dalam laporan tersebut. Pelapor wajib menyampaikan laporan debitur secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu setiap bulan. Informasi yang wajib dilaporkan mencakup informasi mengenai Debitur, fasilitas penyediaan dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, atau LPBBTI, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, serta keuangan Debitur.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai permintaan informasi debitur, termasuk pihak yang berhak meminta informasi dan cakupan informasi yang dapat diminta. Pelapor dilarang menggunakan informasi debitur yang diperoleh untuk keperluan selain mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, atau LPBBTI, menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, mengidentifikasi kualitas Debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor, dan/atau verifikasi untuk kerja sama Pelapor dengan pihak ketiga.