on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Kejaksaan Atau Pihak Yang Berkontribusi Besar Untuk Kemajuan Penegakan Hukum
Also known as: Peraturan Kejaksaan 5/2022 · Peraturan Kejaksaan No. 5 Tahun 2022 · Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 mengatur tentang pemberian penghargaan kepada pegawai Kejaksaan atau pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menghargai dan mengapresiasi pegawai Kejaksaan atas dedikasi, integritas, profesionalitas, pengabdian, kesetiaan, darmabakti, jasa, prestasi, kinerja, inovasi, dan/atau karya yang luar biasa dalam melaksanakan tugas kedinasan, serta pihak yang berkontribusi besar dalam memajukan Kejaksaan dan penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemberian penghargaan juga bertujuan untuk menumbuhkembangkan sikap keteladanan di lingkungan Kejaksaan dan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada pegawai Kejaksaan atau pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum. Pihak yang berkontribusi besar meliputi orang perseorangan, kelompok orang, kementerian/lembaga, unit organisasi di lingkungan Kejaksaan, pemerintah daerah, dan korporasi. Penghargaan diberikan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, keteladanan, kehati-hatian, objektivitas, keterbukaan, kesetaraan, timbal balik, dan akuntabilitas. Jenis penghargaan yang diberikan meliputi Penghargaan Karya Adhyaksa, Adhyaksa Award, penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan penghargaan lain yang didelegasikan kepada pimpinan unit organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Pendanaan untuk pelaksanaan peraturan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.