on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2016 tentang PRODUK HUKUM DAERAH
Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 6/2016 · Perda Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis, serta untuk memenuhi kebutuhan pembentuk produk hukum daerah dan pihak terkait akan acuan dan standar dalam pembentukan produk hukum.
Ketentuan substansial mencakup:
Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/ pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar, ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.