For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Also known as: PERPRES 77/2024 · PERPRES No. 77 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2024Publication Date:5 Agustus 2024
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePercepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Agustus 2024
Publication Date05 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mempercepat pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan dengan percepatan revegetasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa badan usaha pertambangan melaksanakan reklamasi dan pascatambang secara efektif.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi badan usaha pemegang izin usaha pertambangan untuk mempercepat pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian. Kewajiban ini mencakup perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fasilitas persemaian, termasuk inventarisasi mandiri terhadap pemenuhan kewajiban administratif, kondisi fasilitas persemaian, dan rencana pembangunan fasilitas baru. Badan usaha harus menyelesaikan inventarisasi ini dalam waktu enam bulan sejak peraturan diundangkan. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian harus dilaporkan kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya. Biaya untuk pelaksanaan ini dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha.

(-)

1. Badan usaha yang tidak melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian sesuai ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.