on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerjasama Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Also known as: Permentan 06/Permentan/OT.140/2/2012 · Permentan No. 06/Permentan/OT.140/2/2012
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui kerjasama penelitian dan pengembangan, baik dalam maupun luar negeri. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya penelitian, mempercepat penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memaksimalkan manfaat hasil penelitian. Kerjasama dalam negeri bertujuan untuk mempercepat penemuan teknologi baru, meningkatkan promosi dan diseminasi inovasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan peneliti dan fasilitas. Sementara itu, kerjasama luar negeri bertujuan untuk meningkatkan alih teknologi, kompetensi peneliti, dan akses terhadap sumber daya internasional. Peraturan ini juga mengatur prinsip kerjasama yang saling menguntungkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta syarat dan tata cara pelaksanaan kerjasama yang melibatkan peneliti, UK/UPT, dan mitra kerjasama.