Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia di Kota Bandung, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya, memperkuat kepribadian daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya kepada masyarakat internasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, hak dan kewajiban setiap orang terkait cagar budaya, serta pemberian insentif dan kompensasi. Pemerintah Daerah bertugas mewujudkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan pelindungan, menyelenggarakan penelitian dan promosi, menyediakan informasi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian lintas sektoral, menghimpun data, menetapkan status cagar budaya, membuat peraturan, menyelenggarakan kerja sama, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya untuk pengamanan, mengelompokkan cagar budaya berdasarkan peringkat, menetapkan batas situs dan kawasan, menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak cagar budaya, dan menerima pendaftaran Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Setiap orang memiliki hak untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, memperoleh informasi, dan berperan serta dalam pengelolaan. Setiap orang wajib menjaga kelestarian cagar budaya, mencegah kerusakan, dan melaporkan ODCB yang ditemukan. Pemerintah Kota dapat memberikan insentif berupa fasilitas perpajakan, advokasi, perbantuan, atau tanda penghargaan kepada pemilik cagar budaya yang telah melakukan pelindungan. Pemerintah Kota juga dapat memberikan kompensasi berupa uang atau tanda penghargaan kepada setiap orang yang melindungi cagar budaya atau menemukan benda yang ditetapkan sebagai cagar budaya.