For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

Also known as: Perda Kota Bandung 6/2025 · Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2025 · Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2025Publication Date:24 Juni 2025
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date24 Juni 2025
Publication Date24 Juni 2025
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2018 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia di Kota Bandung, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya, memperkuat kepribadian daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya kepada masyarakat internasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, hak dan kewajiban setiap orang terkait cagar budaya, serta pemberian insentif dan kompensasi. Pemerintah Daerah bertugas mewujudkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan pelindungan, menyelenggarakan penelitian dan promosi, menyediakan informasi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian lintas sektoral, menghimpun data, menetapkan status cagar budaya, membuat peraturan, menyelenggarakan kerja sama, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya untuk pengamanan, mengelompokkan cagar budaya berdasarkan peringkat, menetapkan batas situs dan kawasan, menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak cagar budaya, dan menerima pendaftaran Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB). Setiap orang memiliki hak untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, memperoleh informasi, dan berperan serta dalam pengelolaan. Setiap orang wajib menjaga kelestarian cagar budaya, mencegah kerusakan, dan melaporkan ODCB yang ditemukan. Pemerintah Kota dapat memberikan insentif berupa fasilitas perpajakan, advokasi, perbantuan, atau tanda penghargaan kepada pemilik cagar budaya yang telah melakukan pelindungan. Pemerintah Kota juga dapat memberikan kompensasi berupa uang atau tanda penghargaan kepada setiap orang yang melindungi cagar budaya atau menemukan benda yang ditetapkan sebagai cagar budaya.

1. Objek-objek yang termasuk dalam Lampiran Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dikategorikan sebagai Objek yang Diduga Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penetapan Cagar Budaya yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku. 3. Pengelolaan cagar Budaya yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Dalam hal ODCB yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya ditemukan pada lokasi bukan milik penemu, kepemilikan Cagar Budaya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penemu dan pemilik lahan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pengumuman di media massa, pemberhentian insentif, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Segala perbuatan yang melanggar ketentuan terhadap Pelestarian Cagar Budaya serta larangan sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 10, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.