For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 14/2008 · Perda Kabupaten Tebo No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2008Publication Date:20 Oktober 2008
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date23 Oktober 2008
Publication Date20 Oktober 2008
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 48 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Akta Catan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan administrasi kependudukan dan menyesuaikan dengan perkembangan keadaan serta tuntutan masyarakat, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pencatatan biodata penduduk dan peristiwa kependudukan.
  2. Pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengangkatan anak.
  3. Penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Pengangkatan Registrar dan Pejabat Pencatatan Sipil.
  5. Pendaftaran perpindahan penduduk, baik di dalam maupun ke luar wilayah Indonesia.
  6. Pendaftaran WNI tinggal sementara.
  7. Pendaftaran dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
  8. Pengadaan dan penatausahaan blangko dokumen kependudukan.
  9. Hak dan kewajiban penduduk terkait pendaftaran dan pencatatan sipil.
  10. Retribusi penggantian biaya cetak dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta Catatan Sipil).

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran kewajiban retribusi.

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 48 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Akta Catan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.