For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 311 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 311 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pajak Kendaraan Dalam Daerah Swtantra Tingkat II Ponorogo

Also known as: Keppres 311/1960 · Keppres No. 311 Tahun 1960 · Keppres Nomor 311 Tahun 1960

Status:
Active
Publication Date:25 November 1960
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tentang Pajak Kendaraan Dalam Daerah Swtantra Tingkat II Ponorogo
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date25 November 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 311 Tahun 1960 ini mengesahkan Peraturan Daerah tentang pengenaan 'Padjak Kendaraan' di Daerah Swantantra tingkat II Ponorogo. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 14 Juli 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum Pajak Daerah.

(-)

(-)