on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2006 tentang DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN LANGSUNG KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2008
Also known as: Perda Kota Pontianak 3/2006 · Perda Kota Pontianak No. 3 Tahun 2006 · Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2006 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pontianak Tahun 2008. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan asas otonomi, partisipasi masyarakat, prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk mendukung Pemilihan Langsung Kepala Daerah Kota Pontianak dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kaidah pengelolaan keuangan publik yang transparan dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penganggaran dana cadangan sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) selama dua tahun anggaran, mulai dari Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2007. Dana cadangan ini bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak, dan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. Hasil dari penempatan dalam portofolio digunakan untuk menambah dana cadangan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa penggunaan dana cadangan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sisa dana APBD pada Bendahara KPUD atau Bendahara Pengawas setelah berakhirnya kegiatan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib disetor sepenuhnya ke Kas Daerah.