For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kota Lhokseumawe 1/2022 · Perda Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2022Publication Date:4 Maret 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kota Lhokseumawe
Effective Date04 Maret 2022
Publication Date04 Maret 2022
Place of EnactmentLhokseumawe

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 2. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Qanun Kota Lhokseumawe ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2016. Perubahan ini dilakukan untuk lebih mengukur perhitungan Retribusi Pengendalian Menara dan Telekomunikasi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan dilakukan untuk lebih terukurnya perhitungan Retribusi Pengendalian Menara dan Telekomunikasi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan definisi Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan penambahan definisi lain yang relevan.
  2. Perubahan pada Pasal 9 mengenai tarif retribusi, dengan formula perhitungan yang mempertimbangkan tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah kunjungan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, dengan memperhatikan jenis menara, letak geografis, ketinggian, dan jarak tempuh.
  3. Penyisipan Pasal 9A yang mengatur indeks/koefisien pemanfaatan menara, lokasi menara, dan ketinggian menara.
  4. Perubahan pada Pasal 13 yang menegaskan bahwa pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan tata cara pemungutan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
  5. Perubahan pada Pasal 17 mengenai sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran retribusi, serta sanksi lain seperti pembekuan/pencabutan izin dan penyegelan menara.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Sanksi administrasi dapat juga diberikan berupa pembekuan atau pencabutan izin dan penyegelan menara serta pemutusan aliran listrik menara telekomunikasi.