For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 6/2022 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2022Publication Date:20 Oktober 2022
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Effective Date20 Oktober 2022
Publication Date20 Oktober 2022
Place of EnactmentSoE

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tujuan dari penyelenggaraan ini adalah sebagai pedoman dalam penataan, pengawasan, dan pengendalian menara telekomunikasi, memberikan kepastian hukum bagi penyedia menara dan pemerintah daerah, mendorong keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan estetika kota, serta mewujudkan keadilan dalam menikmati layanan telekomunikasi. Dinas bertanggung jawab dalam penataan menara telekomunikasi, yang meliputi penyusunan rencana pembangunan menara (cell plan) dan mewujudkan pembangunan menara bersama. Rencana pembangunan menara harus sesuai dengan RTRW Kabupaten, rencana detail tata ruang, kebijakan pembangunan daerah, standar teknis bangunan, dan ketentuan kawasan keselamatan operasi penerbangan. Dinas juga bertanggung jawab memfasilitasi penyusunan dan penetapan rencana pembangunan menara. Pemerintah Daerah dan Penyedia Menara Telekomunikasi bertanggung jawab mewujudkan pembangunan dan pemanfaatan Menara Bersama. Dinas wajib melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemanfaatan Menara Bersama di Daerah. Dinas bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pengawasan MenaraTelekomunikasi. Dinas bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pengendalian Menara Telekomunikasi. Dinas bertanggung jawab dalam menyediakan Layanan Pengaduan. Dinas sesuai dengan kewenangannya secara terkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat melaksanakan penertiban bangunan Menara Telekomunikasi. Penyedia Menara Telekomunikasi wajib memiliki izin, mendirikan menara sesuai rencana, membangun sesuai ketentuan teknis, menyediakan konstruksi menara bersama, mencantumkan identitas yang jelas, mengasuransikan menara, membayar retribusi daerah, dan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat.

1. Menara Telekomunikasi yang telah mendapatkan izin pembangunan dan pemanfaatan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Menara Telekomunikasi yang telah dibangun sebelum rencana pembangunan Menara Telekomunikasi (cell plan) ditetapkan, wajib menyesuaikan dengan rencana pembangunan Menara Telekomunikasi (cell plan) paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Bupati tentang rencana pembangunan Menara Telekomunikasi (cell plan).

1. Setiap pejabat di Dinas yang tidak melakukan kebijakan pembangunan dan pemanfaatan Menara Bersama dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Penyedia Menara Telekomunikasi yang tidak melakukan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pencabutan izin sementara, pencabutan izin, dan/atau daya paksa polisional.