Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tujuan dari penyelenggaraan ini adalah sebagai pedoman dalam penataan, pengawasan, dan pengendalian menara telekomunikasi, memberikan kepastian hukum bagi penyedia menara dan pemerintah daerah, mendorong keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan estetika kota, serta mewujudkan keadilan dalam menikmati layanan telekomunikasi. Dinas bertanggung jawab dalam penataan menara telekomunikasi, yang meliputi penyusunan rencana pembangunan menara (cell plan) dan mewujudkan pembangunan menara bersama. Rencana pembangunan menara harus sesuai dengan RTRW Kabupaten, rencana detail tata ruang, kebijakan pembangunan daerah, standar teknis bangunan, dan ketentuan kawasan keselamatan operasi penerbangan. Dinas juga bertanggung jawab memfasilitasi penyusunan dan penetapan rencana pembangunan menara. Pemerintah Daerah dan Penyedia Menara Telekomunikasi bertanggung jawab mewujudkan pembangunan dan pemanfaatan Menara Bersama. Dinas wajib melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemanfaatan Menara Bersama di Daerah. Dinas bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pengawasan MenaraTelekomunikasi. Dinas bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pengendalian Menara Telekomunikasi. Dinas bertanggung jawab dalam menyediakan Layanan Pengaduan. Dinas sesuai dengan kewenangannya secara terkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat melaksanakan penertiban bangunan Menara Telekomunikasi. Penyedia Menara Telekomunikasi wajib memiliki izin, mendirikan menara sesuai rencana, membangun sesuai ketentuan teknis, menyediakan konstruksi menara bersama, mencantumkan identitas yang jelas, mengasuransikan menara, membayar retribusi daerah, dan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat.