For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 2/2025 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2025Publication Date:10 Januari 2025
Bantuan Sosial & Penanggulangan BencanaPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date10 Januari 2025
Publication Date10 Januari 2025
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2006 Nomor 4 Seri E Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2025 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 yang mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Dengan pencabutan ini, tata cara pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Wonosobo selanjutnya akan diatur dengan Keputusan Bupati Wonosobo dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, demi kepastian hukum dan tertib administrasi tata kelola dan pertanggungjawaban pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo.

(-)

(-)