For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian VII (Kementerian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Also known as: UU 40/1957 · UU No. 40 Tahun 1957 · UU Nomor 40 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1954Publication Date:26 Oktober 1957
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian VII (Kementerian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1954
Publication Date26 Oktober 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini menetapkan anggaran untuk Kementerian Kehakiman Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Anggaran ini mencakup berbagai pos pengeluaran seperti pengeluaran umum kementerian, urusan hukum, jawatan harta peninggalan, kepenjaraan, pendidikan paksa, reklasering, pemilihan umum, jawatan imigrasi, pendaftaran tanah, dan dewan oktroi. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari berbagai sumber seperti tunjangan perseroan pertanggungan jiwa, penerimaan catatan sipil, ujian notaris, denda dan perampasan, serta penerimaan dari jawatan kepenjaraan dan balai harta peninggalan. Undang-undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1954.

(-)

(-)