Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan Substansial:
- Pemenuhan Hak Dasar Anak:
- Hak sipil dan kebebasan (pencatatan kelahiran, penghargaan terhadap pendapat, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi).
- Lingkungan keluarga dan keluarga pengganti.
- Kesehatan dasar dan kesejahteraan.
- Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan seni budaya.
- Penyelenggaraan perlindungan khusus.
- Penanganan Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus:
- Anak dalam situasi darurat (pengungsi, korban bencana alam, korban kerusuhan).
- Anak yang berhadapan dengan hukum (pelaku, korban, saksi).
- Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.
- Anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.
- Anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Anak korban penculikan dan penjualan.
- Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.
- Anak berkebutuhan khusus.
- Anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
- Kewajiban Anak: Menghormati orang tua, wali, dan guru; mencintai keluarga, masyarakat, tanah air, bangsa, dan negara; menunaikan ibadah; serta melaksanakan etika dan akhlak mulia.
- Kelembagaan Perlindungan Anak:
- Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unsur pendukung.
- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berhak berperan serta dalam perlindungan anak, termasuk melaporkan pelanggaran, memberikan usulan kebijakan, melakukan penelitian, berpartisipasi dalam penyelesaian perkara, dan melakukan sosialisasi.