For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 8/2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 8 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemenuhan Hak Dasar Anak:
    • Hak sipil dan kebebasan (pencatatan kelahiran, penghargaan terhadap pendapat, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi).
    • Lingkungan keluarga dan keluarga pengganti.
    • Kesehatan dasar dan kesejahteraan.
    • Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan seni budaya.
    • Penyelenggaraan perlindungan khusus.
  2. Penanganan Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus:
    • Anak dalam situasi darurat (pengungsi, korban bencana alam, korban kerusuhan).
    • Anak yang berhadapan dengan hukum (pelaku, korban, saksi).
    • Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.
    • Anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.
    • Anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
    • Anak korban penculikan dan penjualan.
    • Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.
    • Anak berkebutuhan khusus.
    • Anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
  3. Kewajiban Anak: Menghormati orang tua, wali, dan guru; mencintai keluarga, masyarakat, tanah air, bangsa, dan negara; menunaikan ibadah; serta melaksanakan etika dan akhlak mulia.
  4. Kelembagaan Perlindungan Anak:
    • Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unsur pendukung.
    • Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
  5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berhak berperan serta dalam perlindungan anak, termasuk melaporkan pelanggaran, memberikan usulan kebijakan, melakukan penelitian, berpartisipasi dalam penyelesaian perkara, dan melakukan sosialisasi.

(-)

1. Setiap lembaga penyelenggara perlindungan dan pelayanan Anak yang tidak memenuhi kewajiban memiliki kebijakan dan prosedur perlindungan Anak dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasional.