Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menangani dampak sosial kemasyarakatan akibat pembangunan Waduk Jatigede di Provinsi Jawa Barat. Pembangunan waduk ini diharapkan memberikan manfaat ekonomi dan sosial, seperti irigasi, penyediaan air baku, pembangkit listrik tenaga air, dan pengendalian banjir. Namun, pembangunan ini juga menimbulkan dampak sosial yang perlu segera ditangani agar penggenangan waduk dapat dilakukan tepat waktu. Peraturan ini mengatur pemberian kompensasi kepada penduduk yang terkena dampak, termasuk penggantian rumah dan tanah dalam bentuk uang tunai, serta santunan untuk biaya pembongkaran rumah, mobilisasi, sewa rumah, dan tunjangan kehilangan pendapatan. Penetapan penerima kompensasi dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pelaksanaan pemberian kompensasi dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.