on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Also known as: Perda Kabupaten Karawang 3/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah perlunya penataan perparkiran yang baik, terencana, dan terpadu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung perekonomian daerah. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, lancar, aman, dan terpadu dengan pusat kegiatan dan lalu lintas.
Ketentuan Substansial:
Perparkiran meliputi pengaturan, pembangunan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian fasilitas parkir. Fasilitas parkir terdiri dari fasilitas di dalam ruang milik jalan (di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah) dan di luar ruang milik jalan (tempat khusus parkir dan tempat parkir pada fungsi bangunan gedung tertentu). Penggunaan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan, kelancaran lalu lintas, aksesibilitas, dan kelestarian lingkungan.
Penyelenggara fasilitas parkir meliputi Pemerintah Daerah, BUMD, orang pribadi, dan badan hukum. Penyelenggara dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai pengelola. Juru parkir wajib didaftarkan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setiap penyelenggara fasilitas parkir wajib memiliki izin dari Bupati.
Pemilik izin berhak melakukan perparkiran sesuai izin dan mendapatkan pembinaan. Mereka wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan izin, menjaga keamanan dan ketertiban, membina juru parkir, dan melaporkan pelaksanaan perparkiran secara berkala. Pengguna jasa berhak memperoleh karcis, pelayanan parkir, rasa aman, dan informasi pelayanan. Mereka wajib membayar parkir, menyimpan karcis, mematuhi rambu, dan mengamankan kendaraannya.
Terdapat larangan melakukan kegiatan parkir di tempat-tempat tertentu seperti penyeberangan pejalan kaki, jalur khusus pejalan kaki, tikungan tajam, jembatan, persimpangan, dan tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas.