Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Laporan keuangan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Peraturan ini juga merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, serta menyajikan data terkait aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. Selain itu, peraturan ini melampirkan berbagai laporan keuangan secara rinci, termasuk laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap dan aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Walikota Semarang kemudian menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.