Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menetapkan berbagai jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Agam. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Pajak Daerah: Peraturan ini mengatur sembilan jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
2. Objek dan Subjek Pajak: Setiap jenis pajak memiliki objek dan subjek pajak yang spesifik. Misalnya, objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel, sedangkan subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel.
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan dan tarif untuk setiap jenis pajak. Misalnya, dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran yang diterima hotel, dengan tarif sebesar 10%.
4. Kewajiban Wajib Pajak: Wajib pajak memiliki kewajiban seperti menggunakan bon penjualan (bill) untuk setiap transaksi (untuk Pajak Hotel dan Restoran), menggunakan karcis (untuk Pajak Hiburan), dan melegalisasi bon penjualan atau karcis.
5. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah tempat objek pajak berada, seperti lokasi hotel, restoran, atau tempat hiburan.