For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik di kabupaten Jember

Also known as: Perda Kabupaten Jember 8/2016 · Perda Kabupaten Jember No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:19 Desember 2016
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeterbukaan Informasi Publik di kabupaten Jember
LocationPemerintah Kabupaten Jember
Effective Date-
Publication Date19 Desember 2016
Place of EnactmentJember

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jember ini mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab, serta untuk memenuhi hak dasar manusia akan informasi. Tujuannya adalah menjamin hak setiap orang untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat, mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, meningkatkan kualitas aspirasi masyarakat, memastikan setiap orang mengetahui alasan kebijakan publik, meningkatkan kepercayaan publik, dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Ketentuan substansial meliputi: * **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, melihat, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan, dan menyebarluaskan informasi. Pemohon wajib menggunakan informasi sesuai alasan permintaan dan mencantumkan sumbernya. Badan Publik berhak menolak informasi yang dikecualikan. * **Informasi yang Wajib Disediakan:** Informasi yang wajib disediakan secara berkala (informasi terkait badan publik, kegiatan, kinerja, laporan keuangan), serta merta (informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak), dan setiap saat (daftar informasi publik, hasil keputusan, kebijakan, rencana kerja, perjanjian, prosedur kerja). * **PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi):** Pemerintah Daerah menetapkan PPID yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. * **Komisi Informasi Kabupaten:** Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan peraturan, menetapkan standar layanan informasi, dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap tindak pidana lain terkait keterbukaan informasi publik diancam hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.