For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2014 tentang RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 6/2014 · Perda Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 April 2014Publication Date:12 Maret 2018
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date11 April 2014
Publication Date12 Maret 2018
Place of EnactmentMuara Bungo

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang RT/RW di daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bungo. Latar belakang pembentukan RT/RW adalah sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah yang berperan dalam memelihara nilai-nilai kehidupan masyarakat berdasarkan swadaya, gotong royong, dan kekeluargaan.

Tujuan pembentukan RT/RW adalah untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Lurah dan Rio (kepala desa) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan memperkuat dan memberdayakan potensi sosial masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan RT/RW di kelurahan dan dusun.
  2. Persyaratan jumlah kepala keluarga untuk setiap RT dan jumlah RT untuk setiap RW.
  3. Prosedur pembentukan, pemecahan, dan penggabungan RT/RW melalui musyawarah dan penetapan dengan Keputusan Lurah/Rio yang disahkan oleh Bupati melalui Camat.
  4. Tugas dan fungsi RT/RW meliputi pendataan kependudukan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, pembuatan gagasan pembangunan, dan penggerak swadaya gotong royong.
  5. Hak dan kewajiban anggota RT/RW.
  6. Persyaratan dan penetapan Ketua RT/RW.
  7. Masa bakti pengurus RT/RW selama 3 tahun.
  8. Sumber dana RT/RW yang dapat diperoleh dari bantuan pemerintah dan sumbangan yang tidak mengikat.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, Camat, dan Lurah/Rio.

1. RT/RW yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pengurus RT/RW yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai dengan habis masa bhaktinya.

(-)