on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. OKU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 8/2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut mencakup definisi, kewenangan pemerintah kabupaten dan dinas kependudukan, tugas petugas registrasi, pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, data kependudukan, kepemilikan KTP-el, kutipan akta pencatatan sipil, larangan manipulasi data, serta pendanaan administrasi kependudukan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan Substansial: