For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 23/2016 · Permendesa PDTT No. 23 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2016Publication Date:16 Agustus 2016
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date08 Desember 2016
Publication Date16 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman nomenklatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan transmigrasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Bentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan transmigrasi adalah Dinas. Nomenklatur untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah Dinas Transmigrasi, yang dapat berdiri sendiri atau digabung dengan urusan pemerintahan lainnya. Dinas Transmigrasi diklasifikasikan menjadi tipe A, B, dan C berdasarkan intensitas urusan pemerintahan. Susunan organisasi Dinas Transmigrasi berbeda-beda berdasarkan tipenya, meliputi sekretariat, bidang, subbagian, dan seksi. Tugas dan fungsi Dinas Transmigrasi mencakup perencanaan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, penataan persebaran penduduk, dan pengembangan kawasan transmigrasi, dengan memperhatikan fungsi daerah asal transmigran, daerah tujuan transmigran, dan daerah asal yang juga sebagai daerah tujuan.

(-)

(-)