For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immuno Deficiency Syndromekabupaten Brebes

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 6/2016 · Perda Kabupaten Brebes No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:1 Januari 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immuno Deficiency Syndromekabupaten Brebes
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date01 Januari 2016
Publication Date01 Januari 2016
Place of EnactmentBrebes

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Brebes. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menanggulangi penularan HIV dan AIDS yang semakin meluas dan memerlukan upaya penanggulangan yang sistematis dan komprehensif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS melalui berbagai upaya seperti pengaturan strategi penanggulangan, peningkatan upaya pencegahan, penyediaan pelayanan konseling dan tes HIV, peningkatan kualitas hidup ODHA, peningkatan peran pemerintah daerah, penurunan infeksi HIV baru, penurunan kematian akibat HIV, peniadaan diskriminasi terhadap ODHA, peningkatan peran serta masyarakat, dan peningkatan kemitraan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kebijakan Penyelenggaraan:** Penyelenggaraan upaya penanggulangan HIV dan AIDS harus memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, norma kemasyarakatan, hak asasi manusia, keadilan, kesetaraan gender, serta integrasi program dengan pembangunan daerah. 2. **Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam memfasilitasi penanggulangan HIV dan AIDS, menetapkan situasi epidemik, menyediakan fasilitas pendukung, memperkuat sistem kesehatan, membina dan mengawasi pelaksanaan penanggulangan, mendorong peran masyarakat, dan menyelenggarakan sistem pencatatan dan pelaporan. 3. **Strategi Penanggulangan:** Strategi pelaksanaan meliputi peningkatan promosi penanggulangan, pencegahan penularan, perawatan, dukungan, pengobatan, pengurangan dampak negatif, penguatan kemitraan, koordinasi, pengembangan program komprehensif, intervensi struktural, perencanaan berbasis data, dan pendidikan perubahan perilaku. 4. **Kegiatan Upaya Penanggulangan:** Kegiatan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, perawatan, dukungan, pengobatan, dan rehabilitasi. 5. **Kelembagaan:** Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten, Warga Peduli AIDS (WPA) tingkat desa/kelurahan, dan Pelajar Peduli AIDS (PPA). 6. **Peran Dunia Usaha dan Masyarakat:** Dunia usaha wajib berperan dalam upaya penanggulangan di tempat kerja, dan masyarakat berperan aktif dalam kegiatan penanggulangan.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 37 dan/atau Pasal 52 ayat (2). 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pencabutan hak-hak tertentu, pencabutan izin usaha/operasional, dan/atau penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha/profesi. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 50 ayat (3), Pasal 66 dan/atau Pasal 67 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).