Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Brebes. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menanggulangi penularan HIV dan AIDS yang semakin meluas dan memerlukan upaya penanggulangan yang sistematis dan komprehensif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS melalui berbagai upaya seperti pengaturan strategi penanggulangan, peningkatan upaya pencegahan, penyediaan pelayanan konseling dan tes HIV, peningkatan kualitas hidup ODHA, peningkatan peran pemerintah daerah, penurunan infeksi HIV baru, penurunan kematian akibat HIV, peniadaan diskriminasi terhadap ODHA, peningkatan peran serta masyarakat, dan peningkatan kemitraan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kebijakan Penyelenggaraan:** Penyelenggaraan upaya penanggulangan HIV dan AIDS harus memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, norma kemasyarakatan, hak asasi manusia, keadilan, kesetaraan gender, serta integrasi program dengan pembangunan daerah.
2. **Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam memfasilitasi penanggulangan HIV dan AIDS, menetapkan situasi epidemik, menyediakan fasilitas pendukung, memperkuat sistem kesehatan, membina dan mengawasi pelaksanaan penanggulangan, mendorong peran masyarakat, dan menyelenggarakan sistem pencatatan dan pelaporan.
3. **Strategi Penanggulangan:** Strategi pelaksanaan meliputi peningkatan promosi penanggulangan, pencegahan penularan, perawatan, dukungan, pengobatan, pengurangan dampak negatif, penguatan kemitraan, koordinasi, pengembangan program komprehensif, intervensi struktural, perencanaan berbasis data, dan pendidikan perubahan perilaku.
4. **Kegiatan Upaya Penanggulangan:** Kegiatan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, perawatan, dukungan, pengobatan, dan rehabilitasi.
5. **Kelembagaan:** Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten, Warga Peduli AIDS (WPA) tingkat desa/kelurahan, dan Pelajar Peduli AIDS (PPA).
6. **Peran Dunia Usaha dan Masyarakat:** Dunia usaha wajib berperan dalam upaya penanggulangan di tempat kerja, dan masyarakat berperan aktif dalam kegiatan penanggulangan.